Selasa, 12 Juli 2016

Makalah Aspek Hukum Dalam Bisnis Kasus Century Bank



MAKALAH
“ANALISIS HUKUM KASUS BANK CENTURY BERDASARKAN UU PERBANKAN”




Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Dsen Pengampu : RETNO CATUR K D, SH, MH.


Disusun Oleh :
1.    Suci Septriyawati                                          (1562005)
2.    Eny Wulandari                                              (1562012)
3.    Irma Ainani Purnama Sari                             (1562019)
4.    Yuli Mardhiatul Umroh                                  (1562046)
5.    Audy Priladinata                                           (1562111)
6.    Riska Dina Saputra                                       (1562116)
7.    Dicky Fatah Pratama S                                 (1562153)
8.    Nurlita Indah Sari                                         (1562156)
9.    Umi Khasanah                                              (1562157)




SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
PGRI DEWANTARA JOMBANG
JL. Prof Moh Yamin No. 77  Jombang




KATA PENGANTAR

puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul  “Analisis Hukum Kasus Bank Century Berdasarkan UU Perbankan
Makalah ini disusun dalam rangka memperdalam pemahaman tentang permasalahan – permasalahan dalam perbankan dan akibat yang ditimbulkan dari masalah tersebut sekaligus dalam rangka memenuhi penilaian mata kuliah Aspek Hukum Dalam  Bisnis di (STIE) PGRI Dewantara Jombang, kami tidak berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Hanya lebih pendekatan pada studi banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari  berbagai referensi.
Terima kasih kami sampaikan kepada ibu RETNO  CATUR  KD. SH. MH  selaku dosen mata Kuliah Aspek Hukum Dalam  Bisnis yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk mengerjakan tugas ini sehingga kami menjadi mengerti dan memahami tentang masalah - masalah yang timbul dalam lingkup Perbankan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kita semua, makalah ini memiliki banyak kekurangan sehingga Kami mohon saran dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi.

Jombang, 08 April 2016

Penulis.



POSISI KASUS

Permasalahan Bank Century muncul sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus bank. Pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk keuangan negara.
Bank Century yang merupakan bank kecil dan tidak punya kekuatan apa-apa untuk bisa mempengaruhi peta perbankan Indonesia. Pemerintah khususnya Sri Mulyani dan Boediono  menyetujui pemberian dana sebesar 6,7 trilyun rupiah ini kepada Bank Century dengan alasan yang tegas bahwa apabila Bank Century yang saat itu mengalami kebangkrutan dan kesulitan finansial ditutup, maka akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.
Awalnya, rencananya hanya sebesar 632 miliar rupiah yang akan disuntikkan kepada Bank Century ini dan rencana ini pun diamini dan disetujui oleh DPR dengan catatan bahwa dana yang disetujui adalah 632 miliar rupiah. Namun, nyatanya bukan uang 632 miliar rupiah tadi yang disuntikkan, justru 1000 kali lipatnya,
yaitu 6,7 trilyun rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak, uang yang semulanya sebesar 632 miliar rupiah untuk membantu Bank Century memenuhi persyaratan rasio kecukupan modal sebesar 8 persen ternyata justru membengkak tajam menjadi sebesar 6,7 trilyun yang disuntikkan. Kemana larinya uang yang sebanyak itu?


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang dipandang sebagai sumber hancurnya pembangunan perekonomian di indonesia. Tindak pidana korupsi ini bahkan dipandang sebagai budaya di negeri tercinta indonesia. Berbagai usaha pemerintah untuk memberantas korupsi telah dilakukan dan sedang terus diupayakan .
Namun, sampai detik ini pu masih banyak kasus korupsi yang terjadi di negara ini. Banyaknya kasus korupsi ini pun tidak hanya berdampak pada hancurnya perekonomian nasional indonesia, bahkan dunia intrnasional pun pernah memasukkan indonesia sebagai sepuluh besar negara terkorup di Asia.
     Salah satu kasus yang sedang marak didengar dari media dan cukup popular dikalangan masyarakat sekarang ialah kasus tindak pidana korupsi dana talangan BANK CENTURY.
Dalam kasus ini, banyak oknum pemerintah yang memegang jabatan penting dianggap sebagai dalang dari kasus ini. Kasus ini cukup menarik untuk dibahas dan sangat penting untuk dikaji. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan tentang akhir dari kasus ini.
Kasus Bank Century yang berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus tersebut. Sadar atau tidak sadar bahwa Kasus Skandal Century telah menyita perhatian sebagian besar masyarakat kita, khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai kaum intelek masyarakat.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Dari Perbankan?
2.      Bagaimana Aturan Kesehatan Perbankan?
3.      Bagaimana Sejarah Singkat Bank Century?
4.      Bagaimana Kronologi Kasus Bank Century?
5.      Bagaimana Keterkaitan Bank Century Dengan Korupsi?
6.      Bagaimana Aspek Hukum Bank Century?

1.3    Tujuan
1.      Agar Memahami Pengertian Perbankan
2.      Agar Mengetahui Aturan Kesehatan Perbankan
3.      Agar Mengetahui Sejarah Bank Century
4.      Agar Mengetahui Kronologi Kasus Bank Century
5.      Agar Mengetahui Keterkaitan Bank Century Dengan Korupsi
6.      Agar Memahami Aspek Hukum Bank Century





BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Perbankan
Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.
Masalah lain adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah individual.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Untuk menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar.
Dilibatkannya internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memlihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat.
Stuart Verryn mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik ,dengan aat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan meperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.1  Aturan Kesehatan Perbankan
Berdasarkan Undang – Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang  no. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Pembinaan dan Pengawasan bank dilakukan oleh bank indonesia (BI).
Undang - Undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :

1.         Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain  yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati – hatian.
2.         Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainya, bank wajib menempuh cara – cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
3.         Bank wajib menyampaikan kepada bank indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan .
4.         Bank atas permintaan Bank indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku – buku dan berkas – berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.         Bank indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, Bank indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama bank indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.         Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasanya, serta laporan berkala lainya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan bank indonesia.

2.3  Sejarah Singkat Bank Century
Kisah Bank Century berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
Ada beberapa catatan penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran Dasar Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159 tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63 kantor.

2.4  Kronologi Kasus Bank Century
   Hancurnya Bank Century harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi.
Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. “Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan.
Dalam kesempatan tersebut, Miranda juga menjelaskan mengenai proses merger 3 bank yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Miranda mengatakan, BI sebagai pihak yang mendorong terjadinya merger 3 bank yang memang sudah buruk kondisinya tersebut.
“Ini (Century) merupakan voluntary merger, karena ada syarat-syaratnya supaya sehat sebelum dipenuhi.
Miranda mengatakan, keputusan merger 3 bank tersebut dilakukan melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur. Namun Miranda mengakui dirinya tidak menghadiri rapat tersebut. “Itu Dewan Gubernur BI yang memutuskan, tapi saya tidak hadiri rapat yang memutuskan merger itu,” tutupnya. PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI).

2.5  Bank Century Dan Korupsi
korupsi adalah tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Tindak pidana secara sederhana dapat diartikan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Jadi dalam konteks bank century dan korupsi, hubungannya  dikaitkan oleh kerugian Negara dan pelanggaran hukum yang terjadi, serta aliran dana dari bail out ini apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan penyelamatan keuangan Negara atau untuk kepentingan beberapa pihak tertentu saja. Dalam perundang-undangan dijelaskan dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999  menyatakakan “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Sedangkan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, namun dalam kasus bank century ini, sudah jelas bahwa Negara dirugikan dengan bukti bahwa BPK telah menemukan pelanggaran hukum terkait pengambilan keputusan bail out. Pihak yang diuntungkan ialah bank century atau merupakan koorporasi yang dalam undang-undang juga disebutkan dapat menjadi subyek hukum korupsi. namun yang menjadi permasalahan ialah unsur melawan hukum. untuk menentukan unsur melawan hukum harus ditentukan actus reus dan mens rea dari setiap pelaku. Actus reus tidak menjadi persoalan karena tindakan keputusan bail out itu dengan sendirinya menjadi actus reus dari pelaku dan temuan pelanggaran hukum dalam pengambilan keputusan sebagai bukti. Sedangkan unsur mens rea atau unsur mental atau maksud jahat dari pelaku dalam kasus inilah yang sangat sulit dibuktikan. Sampai saat ini pun masih terjadi banyak perdebatan mengenai unsur mens rea yang terjadi dalam kasus bail out bank century ini.
  Pihak yang pro dengan bail out bank century menilai bahwa ada kemungkinan jika bank century ditutup maka ada potensi akan berdampak sistemik terhadap bank-bank lain yang berujung pada kemungkinan terjadi kembali situasi rush atau situasi krisis ekonomi seperti pada tahun 1998. Sedangkan pihak yang kontra terhadap keputusan bail out ini menyatakan bahwa tidak logis atau tidak mungkin terjadi dampak sistemik pada bank-bank lain jika bank century ditutup karena situasi ekonomi 1998 jelas berbeda dengan situasi ekonomi 2008. Dari uraian ini, tidak tampak adanya korupsi dalam kasus bank century. Karena perdebatannya ialah tentang kemungkinan yang bisa saja terjadi. Namun, dalam perdebatan ini, sudah muncul kecurigaan terhadap keputusan bail out tersebut. kecurigaan ini terkait adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang dapat merugikan Negara. Kecurigaan ini sangat kuat, sehingga selalu dibahas media, apa lagi dana yang dikeluarkan untuk bail out ini membengkak dari 600 hingga 800 milyar menjadi 6,7 triliun. Selisih angka yang sangat tidak masuk akal jika kita mempertimbangkan keputusan bail out yang sudah dipertimbangkan oleh orang-orang berpendidikan. Selain itu, jika bank century ditutup, maka dana yang diperlukan ialah 5,3 triliun. Selisih yang juga tidak sedikit yakni 1 triliun lebih dari dana bail out yang keluar.
Saat itu, belum terlihat jelas adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan bail out itu. Namun, dengan selisih dana yang cukup besar, muncul kecurigaan atas indikasi adanya pelanggaran hukum dalam kasus bank century itu. Indikasi ini langsung ditanggapi oleh berbagai pihak, antara lain KPK, DPR, dan BPK. Dalam kasus ini, KPK berperan untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Sedangkan DPR sebagai badan pengawas terhadap lembaga penegak hukum dalam hal ini komisi 3 , yang juga dibentuk tim panwas untuk mengawasi proses penyelesaian bank century. BPK dalam kasus ini menjalankan kewajibannya sebagai badan yang harus mengaudit keuangan dalam kasus bank century dan menemukan beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Sejauh ini KPK telah menjadikan dua orang tersangka terhadap kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur BI Siti Chailimah Fadjriah yang sprindiknya belum terbit dengan alasan bahwa siti chailimah fadjriah sedang sakit, dan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya terkait pemberian FPJP(fasilitas pendanaan jangka pendek). Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan pada pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah pada UU No.20/2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain dua tersangka itu sudah ada nama robert tantular yang telah berada dalam jeruji besi. Robert Tantular dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang kasasi yang ada, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP. Awalnya, Robert hanya diberikan sanksi 4 tahun saja di pengadilan negri, sedangkan di pengadilan tinggi Robert divonis 5 tahun, dan saat kasasi diberikan putusan 9 tahun. Pertimbangan majelis hakim untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun, karena Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak sehat. Akibat tindakannya itu ialah telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.

2.6  Aspek Hukum Bank Century
Kasus Bank Century telah menjadi bola panas yang menggelinding memasuki kawasan politik dan hukum. Kasus politik akan ditangani oleh pansus angket Bank Century sedangkan aspek hukum akan ditangani oleh KPK dan aparat hukum lainnya.

Berbagai aspek hukum bermunculan terkait dengan Bank Century. Sebagai mantan anggota Tim 8, penulis diundang Menteri Keuangan, 1 Desember. Pertemuan diisi penjelasan isu Bank Century yang disinggung dalam laporan dan rekomendasi Tim 8.
Dari identifikasi, ada delapan isu hukum terkait kasus Bank Century, yaitu :
Pertama, soal penalangan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rp 6,7 triliun.
Masalah hukum muncul, apakah kebijakan yang diambil tepat dilakukan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Isu hukum pertama ini memunculkan isu hukum kedua yang didasarkan kecurigaan publik. Publik curiga, kebijakan penalangan Bank Century dilakukan tidak untuk menyelamatkan dunia perbankan dari ketidakpercayaan masyarakat. Penalangan dicurigai sebagai pintu memanfaatkan dana guna kepentingan tertentu.Istilah ”perampokan” dan penumpang gelap pun muncul dalam kebijakan penalangan Bank Century. Guna memvalidasi kecurigaan pemanfaatan dana talangan, sejumlah pihak meminta agar Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana talangan dari Bank Century. 





BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
     Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank Century baru muncul ketika dana bail out mulai bergulir dan kejanggalan dalam neraca nya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Delta sekuritas yang dikeluarkan Bank Century.Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century yang sangat buruk.Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa menolong orang jahat agar tida menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi orang banyak. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas bagi pelanggar peraturan BI.Pemberian FPJP oleh pemrintah kepada bank century, karena bank century mengalami kesulitan likuiditas yang terjadi pada tahun 2008.  Pemberian FPJP ini dilakukan pemerintah setelah dari pihak bank century mengirim kan surat kepada pejabat bank Indonesia.
Seharus nya pemberian FPJP ini tidak dilakukan oleh pemerintah, karena bank century tidak memenuhi standar persyaratan pemberian FPJP, pada saat itu standar pemberian FPJP yang berlaku adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) diatas 8 persen, namun bank century di bawah jauh dari standar yang di tetapkan. 

3.2  Saran
                   Penulis dalam kaitannya dengan penulisan makalah ini tidak lupa memberikan saran sederhana terkait dengan skandal Bank Century yang begitu menyita perhatian Bangsa Indonesia. Sewajarnya sebagai negara hukum yang berlandaskan pada konstitusi, sudah sewajarnya segala sesuatunya dilandaskan atas hukum dan konstitusi tersebut. Begitu pula dengan penanganan skandal Bank Century ini


DAFTAR PUSTAKA

George, Junus Aditjondro. 2009. Membongkar Gurita Cikeas, Dibalik Skandal Century. Yogyakarta: Penerbit Galangpress
Megawati, Sri.Kronologi Kasus Bank Century. Artikel yang diterbitkan pada Selasa, 23 Februari 2010
Sahrasad, Herdi.Centurygate:Refleksi Ekonomi-Politik Skandal Bank Century.Tanpa Kota : (LKLS.2009)

Makalah Manajemen Keuangan Isu Lanjutan

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada kami sehingga kami dapat ...