MAKALAH
“ANALISIS
HUKUM KASUS BANK CENTURY BERDASARKAN UU PERBANKAN”
Disusun
untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
ASPEK
HUKUM DALAM BISNIS
Dsen
Pengampu : RETNO
CATUR K D, SH, MH.
Disusun
Oleh :
1. Suci
Septriyawati (1562005)
2. Eny
Wulandari (1562012)
3. Irma
Ainani Purnama Sari (1562019)
4. Yuli
Mardhiatul Umroh (1562046)
5. Audy Priladinata (1562111)
6. Riska
Dina Saputra (1562116)
7. Dicky Fatah Pratama S (1562153)
8. Nurlita Indah Sari (1562156)
9. Umi
Khasanah (1562157)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
PGRI DEWANTARA JOMBANG
JL. Prof Moh
Yamin No. 77 Jombang
KATA PENGANTAR
puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul
“Analisis Hukum Kasus Bank Century Berdasarkan UU Perbankan”
Makalah ini disusun dalam rangka
memperdalam pemahaman tentang permasalahan – permasalahan dalam perbankan dan
akibat yang ditimbulkan dari masalah tersebut sekaligus dalam rangka memenuhi
penilaian mata kuliah Aspek Hukum Dalam
Bisnis di (STIE) PGRI Dewantara Jombang, kami tidak berniat untuk
mengubah materi yang sudah tersusun. Hanya lebih pendekatan pada studi banding
atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi.
Terima kasih kami sampaikan kepada
ibu RETNO
CATUR KD. SH. MH selaku dosen mata Kuliah Aspek Hukum
Dalam Bisnis yang telah memberikan kesempatan
bagi kami untuk mengerjakan tugas ini sehingga kami menjadi mengerti dan
memahami tentang masalah - masalah yang timbul dalam lingkup Perbankan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada kita semua, makalah ini memiliki banyak
kekurangan sehingga Kami mohon saran dan kritik yang bersifat membangun agar
makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi.
Jombang, 08 April 2016
Penulis.
POSISI KASUS
Permasalahan Bank Century muncul
sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan dan
undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan,
sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus bank. Pengucuran dana
FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk keuangan negara.
Bank
Century yang merupakan bank kecil dan tidak punya kekuatan apa-apa untuk bisa
mempengaruhi peta perbankan Indonesia. Pemerintah khususnya Sri Mulyani dan
Boediono menyetujui pemberian dana
sebesar 6,7 trilyun rupiah ini kepada Bank Century dengan alasan yang tegas bahwa
apabila Bank Century yang saat itu mengalami kebangkrutan dan kesulitan
finansial ditutup, maka akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.
Awalnya,
rencananya hanya sebesar 632 miliar rupiah yang akan disuntikkan kepada Bank
Century ini dan rencana ini pun diamini dan disetujui oleh DPR dengan catatan
bahwa dana yang disetujui adalah 632 miliar rupiah. Namun, nyatanya bukan uang
632 miliar rupiah tadi yang disuntikkan, justru 1000 kali lipatnya,
yaitu
6,7 trilyun rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak, uang yang
semulanya sebesar 632 miliar rupiah untuk membantu Bank Century memenuhi
persyaratan rasio kecukupan modal sebesar 8 persen ternyata justru membengkak
tajam menjadi sebesar 6,7 trilyun yang disuntikkan. Kemana larinya uang yang
sebanyak itu?
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Tindak
pidana korupsi merupakan tindak pidana yang dipandang sebagai sumber hancurnya
pembangunan perekonomian di indonesia. Tindak pidana korupsi ini bahkan
dipandang sebagai budaya di negeri tercinta indonesia. Berbagai usaha
pemerintah untuk memberantas korupsi telah dilakukan dan sedang terus
diupayakan .
Namun,
sampai detik ini pu masih banyak kasus korupsi yang terjadi di negara ini.
Banyaknya kasus korupsi ini pun tidak hanya berdampak pada hancurnya
perekonomian nasional indonesia, bahkan dunia intrnasional pun pernah
memasukkan indonesia sebagai sepuluh besar negara terkorup di Asia.
Salah
satu kasus yang sedang marak didengar dari media dan cukup popular dikalangan
masyarakat sekarang ialah kasus tindak pidana korupsi dana talangan BANK
CENTURY.
Dalam kasus
ini, banyak oknum pemerintah yang memegang jabatan penting dianggap sebagai
dalang dari kasus ini. Kasus ini cukup menarik untuk dibahas dan sangat penting
untuk dikaji. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan tentang akhir dari
kasus ini.
Kasus Bank Century yang berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingung
mengenai kebenaran dari kasus tersebut. Sadar atau tidak sadar bahwa Kasus
Skandal Century telah menyita perhatian sebagian besar masyarakat kita,
khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai kaum intelek masyarakat.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Dari Perbankan?
2.
Bagaimana Aturan Kesehatan
Perbankan?
3.
Bagaimana Sejarah Singkat Bank
Century?
4.
Bagaimana Kronologi Kasus Bank
Century?
5.
Bagaimana Keterkaitan Bank Century
Dengan Korupsi?
6.
Bagaimana Aspek Hukum Bank Century?
1.3
Tujuan
1.
Agar Memahami Pengertian Perbankan
2.
Agar Mengetahui Aturan Kesehatan
Perbankan
3.
Agar Mengetahui Sejarah Bank Century
4.
Agar Mengetahui Kronologi Kasus Bank
Century
5.
Agar Mengetahui Keterkaitan Bank
Century Dengan Korupsi
6.
Agar Memahami Aspek Hukum Bank
Century
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Perbankan
Industri
perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi
masalah-masalah yang apabila diamati penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja
hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent)
dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak
transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter
sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat
bank.
Masalah lain
adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin
banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang
juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang
banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah
individual.
Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa perbankan adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Untuk
menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar
utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar.
Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu
dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada
instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas
harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar.
Dilibatkannya
internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat
terbaik untuk mengatur dan memlihara praktik manajemen bank yang sehat.
Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang
kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup
insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan
keuangan yang tepat.
Stuart
Verryn mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik ,dengan aat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang
diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan meperedarkan alat-alat penukar
baru berupa uang giral.
Pasal 1 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.1 Aturan Kesehatan Perbankan
Berdasarkan
Undang – Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Pembinaan
dan Pengawasan bank dilakukan oleh bank indonesia (BI).
Undang - Undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
Undang - Undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.
Bank wajib memelihara
tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset,
kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati – hatian.
2.
Dalam memberikan kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha
lainya, bank wajib menempuh cara – cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
3.
Bank wajib menyampaikan
kepada bank indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya
menurut tata cara yang ditetapkan .
4.
Bank atas permintaan
Bank indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku – buku dan
berkas – berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.
Bank indonesia
melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu
apabila diperlukan, Bank indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan
atas nama bank indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.
Bank wajib menyampaikan
kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasanya, serta laporan berkala
lainya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh bank Indonesia. Neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan bank indonesia.
2.3 Sejarah
Singkat Bank Century
Kisah Bank Century berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November
2008 saat ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki
dampak sistemik.
Ada beberapa catatan penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank
Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat
Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di
Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan
kePengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran
Dasar Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun
1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris
di Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha
sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century
memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui
Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran
Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159
tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di
Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli
2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha
adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip
syariah. Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.
Berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28
Desember 2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi
PT Bank Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990
tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC
Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank
Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor
Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral
Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas
yang beroperasi sebanyak 63 kantor.
2.4 Kronologi
Kasus Bank Century
Hancurnya
Bank Century harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan
pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global
yang terjadi.
Surat-surat berharga bodong yang ada di
Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. “Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga,
masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi
diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam
krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti akan
meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century di Gedung
DPR, Senayan.
Dalam kesempatan tersebut,
Miranda juga menjelaskan mengenai proses merger 3 bank yaitu Bank CIC, Bank
Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Miranda mengatakan, BI sebagai
pihak yang mendorong terjadinya merger 3 bank yang memang sudah buruk
kondisinya tersebut.
“Ini (Century) merupakan
voluntary merger, karena ada syarat-syaratnya supaya sehat sebelum dipenuhi.
Miranda
mengatakan, keputusan merger 3 bank tersebut dilakukan melalui keputusan Rapat
Dewan Gubernur. Namun Miranda mengakui dirinya tidak menghadiri rapat tersebut.
“Itu Dewan Gubernur BI yang memutuskan, tapi saya tidak hadiri rapat yang
memutuskan merger itu,” tutupnya. PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk
investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui
berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI).
2.5 Bank Century Dan Korupsi
korupsi
adalah tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau penyelewengan atau
penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Tindak
pidana secara sederhana dapat diartikan sebagai salah satu pelanggaran terhadap
hukum yang berlaku. Jadi dalam konteks bank century dan korupsi,
hubungannya dikaitkan oleh kerugian Negara dan pelanggaran hukum yang
terjadi, serta aliran dana dari bail out ini apakah benar-benar digunakan untuk
kepentingan penyelamatan keuangan Negara atau untuk kepentingan beberapa pihak
tertentu saja. Dalam perundang-undangan dijelaskan dalam pasal 2 UU No. 31
tahun 1999 menyatakakan “ setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Sedangkan Pasal
3 UU No. 31 tahun 1999 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara
atau perekonomian Negara, namun dalam kasus bank century ini, sudah jelas bahwa
Negara dirugikan dengan bukti bahwa BPK telah menemukan pelanggaran hukum
terkait pengambilan keputusan bail out. Pihak yang diuntungkan ialah bank
century atau merupakan koorporasi yang dalam undang-undang juga disebutkan
dapat menjadi subyek hukum korupsi. namun yang menjadi permasalahan ialah unsur
melawan hukum. untuk menentukan unsur melawan hukum harus ditentukan actus reus
dan mens rea dari setiap pelaku. Actus reus tidak menjadi persoalan karena
tindakan keputusan bail out itu dengan sendirinya menjadi actus reus dari
pelaku dan temuan pelanggaran hukum dalam pengambilan keputusan sebagai bukti.
Sedangkan unsur mens rea atau unsur mental atau maksud jahat dari pelaku dalam
kasus inilah yang sangat sulit dibuktikan. Sampai saat ini pun masih terjadi
banyak perdebatan mengenai unsur mens rea yang terjadi dalam kasus bail out
bank century ini.
Pihak
yang pro dengan bail out bank century menilai bahwa ada kemungkinan jika bank
century ditutup maka ada potensi akan berdampak sistemik terhadap bank-bank
lain yang berujung pada kemungkinan terjadi kembali situasi rush atau situasi
krisis ekonomi seperti pada tahun 1998. Sedangkan pihak yang kontra terhadap
keputusan bail out ini menyatakan bahwa tidak logis atau tidak mungkin terjadi
dampak sistemik pada bank-bank lain jika bank century ditutup karena situasi
ekonomi 1998 jelas berbeda dengan situasi ekonomi 2008. Dari uraian ini, tidak
tampak adanya korupsi dalam kasus bank century. Karena perdebatannya ialah
tentang kemungkinan yang bisa saja terjadi. Namun, dalam perdebatan ini, sudah
muncul kecurigaan terhadap keputusan bail out tersebut. kecurigaan ini terkait
adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang dapat merugikan
Negara. Kecurigaan ini sangat kuat, sehingga selalu dibahas media, apa lagi
dana yang dikeluarkan untuk bail out ini membengkak dari 600 hingga 800 milyar
menjadi 6,7 triliun. Selisih angka yang sangat tidak masuk akal jika kita
mempertimbangkan keputusan bail out yang sudah dipertimbangkan oleh orang-orang
berpendidikan. Selain itu, jika bank century ditutup, maka dana yang diperlukan
ialah 5,3 triliun. Selisih yang juga tidak sedikit yakni 1 triliun lebih dari
dana bail out yang keluar.
Saat itu, belum
terlihat jelas adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan bail out itu. Namun,
dengan selisih dana yang cukup besar, muncul kecurigaan atas indikasi adanya
pelanggaran hukum dalam kasus bank century itu. Indikasi ini langsung
ditanggapi oleh berbagai pihak, antara lain KPK, DPR, dan BPK. Dalam kasus ini,
KPK berperan untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Sedangkan DPR sebagai badan pengawas terhadap lembaga penegak hukum dalam hal
ini komisi 3 , yang juga dibentuk tim panwas untuk mengawasi proses
penyelesaian bank century. BPK dalam kasus ini menjalankan kewajibannya sebagai
badan yang harus mengaudit keuangan dalam kasus bank century dan menemukan
beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Sejauh ini
KPK telah menjadikan dua orang tersangka terhadap kasus ini, yakni mantan
Deputi Gubernur BI Siti Chailimah Fadjriah yang sprindiknya belum terbit dengan
alasan bahwa siti chailimah fadjriah sedang sakit, dan mantan Deputi Gubernur
BI Budi Mulya terkait pemberian FPJP(fasilitas pendanaan jangka pendek).
Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan pada pasal 3
Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
seperti yang diubah pada UU No.20/2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun
dan denda Rp1 miliar.
Selain dua
tersangka itu sudah ada nama robert tantular yang telah berada dalam jeruji
besi. Robert Tantular dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar
subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang
kasasi yang ada, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana
perbankan dan dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP. Awalnya, Robert hanya diberikan
sanksi 4 tahun saja di pengadilan negri, sedangkan di pengadilan tinggi Robert
divonis 5 tahun, dan saat kasasi diberikan putusan 9 tahun. Pertimbangan
majelis hakim untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun,
karena Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak
sehat. Akibat tindakannya itu ialah telah menimbulkan rasa tidak percaya
masyarakat.
2.6 Aspek Hukum Bank Century
Kasus Bank
Century telah menjadi bola panas yang menggelinding memasuki kawasan politik
dan hukum. Kasus politik akan ditangani oleh pansus angket Bank Century
sedangkan aspek hukum akan ditangani oleh KPK dan aparat hukum lainnya.
Berbagai aspek hukum bermunculan terkait dengan Bank
Century. Sebagai mantan anggota Tim 8, penulis diundang Menteri Keuangan, 1
Desember. Pertemuan diisi penjelasan isu Bank Century yang disinggung dalam laporan
dan rekomendasi Tim 8.
Dari identifikasi, ada delapan isu hukum terkait kasus
Bank Century, yaitu :
Pertama, soal penalangan pemerintah dan Bank Indonesia
(BI) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), Rp 6,7 triliun.
Masalah hukum muncul, apakah kebijakan yang diambil
tepat dilakukan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu hukum pertama ini memunculkan isu hukum kedua yang
didasarkan kecurigaan publik. Publik curiga, kebijakan penalangan Bank Century
dilakukan tidak untuk menyelamatkan dunia perbankan dari ketidakpercayaan
masyarakat. Penalangan dicurigai sebagai pintu memanfaatkan dana guna
kepentingan tertentu.Istilah ”perampokan” dan penumpang gelap pun muncul dalam
kebijakan penalangan Bank Century. Guna memvalidasi kecurigaan pemanfaatan dana
talangan, sejumlah pihak meminta agar Pusat Pelaporan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) membuka aliran dana talangan dari Bank Century.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank Century baru muncul ketika dana
bail out mulai bergulir dan kejanggalan dalam neraca nya mulai terungkap.
Kelemahan manajemen mulai ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Delta
sekuritas yang dikeluarkan Bank Century.Dari sini bisa kita simpulkan
bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan namun dibalik itu
ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century yang sangat
buruk.Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa menolong orang jahat agar tida
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi orang banyak. Namun yang lebih
penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa
ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangi dengan pengawasan
dan tindakan tegas bagi pelanggar peraturan
BI.Pemberian FPJP oleh pemrintah kepada bank century, karena bank century
mengalami kesulitan likuiditas yang terjadi pada tahun 2008. Pemberian
FPJP ini dilakukan pemerintah setelah dari pihak bank century mengirim kan
surat kepada pejabat bank Indonesia.
Seharus nya
pemberian FPJP ini tidak dilakukan oleh pemerintah, karena bank century tidak
memenuhi standar persyaratan pemberian FPJP, pada saat itu standar pemberian
FPJP yang berlaku adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) diatas 8
persen, namun bank century di bawah jauh dari standar yang di tetapkan.
3.2 Saran
Penulis
dalam kaitannya dengan penulisan makalah ini tidak lupa memberikan saran
sederhana terkait dengan skandal Bank Century yang begitu menyita perhatian
Bangsa Indonesia. Sewajarnya sebagai negara hukum yang berlandaskan pada
konstitusi, sudah sewajarnya segala sesuatunya dilandaskan atas hukum dan
konstitusi tersebut. Begitu pula dengan penanganan skandal Bank Century ini
DAFTAR
PUSTAKA
George, Junus Aditjondro. 2009. Membongkar Gurita Cikeas, Dibalik Skandal Century. Yogyakarta:
Penerbit Galangpress
Megawati, Sri.Kronologi
Kasus Bank Century. Artikel yang diterbitkan pada Selasa, 23 Februari 2010
Sahrasad, Herdi.Centurygate:Refleksi Ekonomi-Politik
Skandal Bank Century.Tanpa Kota : (LKLS.2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar